PRAYAPOST.COM – Kasta NTB DPD KLU mendatangi kejaksaan negeri mataram 19/5/2025.Untuk menyerahkan berkas laporan penyempurnaan dugaan korupsi SPPD fiktif dan Program pokok pokok pikiran anggota DPRD KLU tahun anggaran 2019 -2024 sesuai dengan janji saat mereka mengadakan aksi damai ke kejaksaan negeri mataram beberapa waktu lalu.
Ketua Kasta NTB DPD KLU Yanto anggara menyatakan bahwa kehadiran mereka dengan membawa dokumen dokumen yang diperlukan untuk melengkapi laporan sebelumnya, laporan pettama kami sebenarnya ke kejaksaan tinggi NTB namun karena sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejari mataram maka kami serahkan kelengkapan dokumen yang diperlukan ke pihak Kejari Mataram kata Yanto
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai informasi yang disampaikan pihak kejari mataram saat menerima kehadiran pwngurus Kasta NTB DPD KLU saat aksi damai beberapa pekan yang lalu melalui kasi pidsus dimana pihak kejari mataram hanya fokus menangani laporan SPPD bukan persoalan dugaan penyalah gunaan Program dari Pokir anggota DPRD maka kami kembali memberikan data dan dokumen sesuai laporan kami ke kejati NTB kata yanto, selanjutnya pihaknya menyatakan harapan agar laporan yang kami sampaikan beserta seluruh dokumen pendukung benar benar diatensi oleh pihak kejaksaan negeri mataram
Kami tegaskan kembali bahwa kasus dugaan penyalahgunaan SPPD dan program pokir anggota DPRD KLU ini akan kami kawal sampai mendapatkan kepastian hukum yang final dan berkeadilan pungkas Yanto anggara






















