Pimpinan DPRD NTB Kembali Mangkir Pada Sidang Gugatan Fihir

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sidang gugatan aktivis Fihirudin kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 25 Maret 2025. Sidang ketiga tersebut berlangsung dengan agenda pemanggilan para pihak.

 

Dalam sidang tersebut, lagi-lagi Pimpinan DPRD NTB selalu tergugat mangkir. Selain itu Fraksi Golkar dan Fraksi PAN juga ikut mangkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tidak diketahui persis alasan para pihak tergugat terus mangkir dalam sidang yang dilayangkan Fihiruddin.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Penyaluran Beras Bansos Pemerintah || Di Desa Pandan Indah Dan Desa Barabali Kini Di Tangani Polisi.

 

Sebanyak tiga kali berturut-turut para pihak tergugat mangkir, sehingga sesuai dengan hukum acara perdata, sidang dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2025/PN. Mtr dilanjutkan dengan agenda mediasi.

 

Kuasa hukum Fihiruddin, M. Ihwan mengatakan berharap para tergugat memiliki itikad baik agar dapat menghadiri sidang.

 

“Besar harapan kami para tergugat memiliki itikad baik guna penyelesaian perkara ini, karena gugatan ini merupakan tindaklanjut terhadap kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat yang telah dijamin oleh UUD 1945 di mana klien kami sempat dilakukan penahanan dan harus menjalani proses penyidikan dan penuntutan,” ujar pria yang disapa Iwan Slenk tersebut.

Baca Juga :  Dihadiri Gubernur NTB || Institut Elkatari Gelar Wisuda Ke-2 dengan Tradisi Sembeq Buraq

 

Atas peristiwa tersebut, Iwan mengatakan menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil terhadap kliennya.

Baca Juga :  Persiapkan Atlet Menuju PON 2028 || FPTI NTB Gembleng Atlet Lewat Kejurda

 

“Untuk itu kami berharap ada rasa humanisme kepada para wakil rakyat untuk memberikan atensi terhadap peristiwa yang menimpa klien kami Fihiruddin,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan upaya hukum melalui gugatan dilayangkan melalui PN Mataram karena merupakan hak yang diberikan secara hukum.

 

“Kami berharap hakim melihat dengan cermat alasan gugatan ini dilayangkan mengingat hakim merupakan wakil Tuhan di negara ini,” ujarnya.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 128 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU