DPRD Loteng Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati 2021-2026

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Dipimpin langsung Ketua DPRD Lombok Tengah (Loteng) Lalu Ramdhan S.Ag, dewan umumkan masa jabatan bupati dan wakil bupati 2021-2026 dalam sebuah rapat paripurna DPRD yang baru-baru ini digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Loteng di Jontlak Praya.

Rapat tersebut, digelar untuk melaksanakan ketentuan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, DPRD melaksanakan rapat paripurna untuk mengumumkan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati lombok tengah masa jabatan tahun 2021-2026.

a. Dasar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;

Baca Juga :  Jangan Terlena Zaman! Wabup Tekankan Anak Lombok Tengah Harus Tangguh dan Berdedikasi

2. Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

3. Undang-undang nomor. 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang menjadi undang-undang.

4. Peraturan pemerintah normor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota;

5. Peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2o16 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Juga :  DPRD Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Atas Nota Keuangan dan Ranperda APBD-P 2024

6. Surat edaran menteri dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/sj, tanggal 6 september 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024;

7. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah;

b. Memperhatikan

1. keputusan menteri dalam negeri nomor 131.52-369 tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan menteri dalam negeri nomor 131.52-253 tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada provinsi nusa tenggara barat;

2. Berita acara sumpah/janji jabatan bupati lombok tengah dan wakil bupati lombok tengah tanggal 26 februari tahun 2021.

Baca Juga :  Ibu Bupati Baiq Nurul Aini Pathul Bahri Hadiri Pembagian Paket Sembako di Kecamatan Batukliang

“Dengan ini, mengumumkan bahwa, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip., M. Ap. sebagai Bupati Lombok Tengah dan Dr. H. M. Nursiah, S. Sos., M. Si. sebagai Wakil Bupati Lombok Tengah masa jabatan 2021-2026, akan berakhir bersamaan dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024,” kata Lalu Ramdhan.

Hal itu jelas Lalu Ramdhan, sesuai amanat pasal 22a peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang menyebutkan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 februari 2025.

POST TERKAIT

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025
Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna
Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
Lombok Tengah Luncurkan Logo dan Desain Piala MTQ XXXI NTB 2026
Lulusan SSTD Resmi Diambil Sumpah, Pemkab Lombok Tengah Perkuat SDM Transportasi
Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan Lkpd UNAUDITED 2025 se NTB, Tekankan Transparansi Keuangan
Monev Sidekang Lombok Tengah, Diskominfo Tekankan Desa Aktif Publikasikan Informasi Digital
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

POST TERKAIT

Senin, 15 Juni 2026 - 09:19 WITA

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:08 WITA

Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna

Senin, 18 Mei 2026 - 09:24 WITA

Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WITA

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Selasa, 7 April 2026 - 07:08 WITA

Lombok Tengah Luncurkan Logo dan Desain Piala MTQ XXXI NTB 2026

POST BARU