PRAYAPOST.COM – DPRD Lombok Tengah (Loteng) sampaikan hasil penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Loteng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Loteng, Lalu Ramdhan S.Ag yang sekaligus selaku pimpinan rapat pada kesempatan tersebut menyampaikan, rapat itu dilakukan berdasarkan keputusan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2025 tentang jadwal kegiatan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten lombok tengah masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025.
“Pada rapat paripurna hari ini, ijinkan kami menyampaikan dan membacakan keputusan pimpinan DPRD nomor 5 tahun 2024 tentang penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dan rancangan peraturan bupati lombok tengah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025,” kata Lalu Ramdhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembacaan hasil penyempurnaan Ranperda APBD dan Ranperbup tersebut kemudian dibacakan secara lengkap dan utuh oleh Sekretaris DPRD Loteng, H.Suhadi Kana S.Sos M.H. di Podium.
Usai pembacaan hasil penyempurnaan, pimpinan sidang menjelaskan kalau memperhatikan ketentuan tata tertib DPRD, khususnya pasal 46 huruf i yang menyebutkan, bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
“Maka melalui kesempatan yang baik ini, ijinkan saya atas nama pimpinan DPRD Loteng menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD selama tahun sidang 2024,” imbuh Lalu Ramdhan.
Dijelaskan, selama 3 (tiga) masa persidangan pada tahun sidang 2024, DPRD telah melaksanakan berbagai kegiatan sebagai imlpementasi tugas fungsi DPRD sebagai berikut:
1. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Pada masa persidangan tahun 2024, dprd kabupaten lombok tengah telah berhasil menyelesaikan pembahasan ranperda sebanyak 21 (dua puluh satu) ranperda, dimana dari 21 ranperda tersebut terdapat 4 ranperda usul dprd yaitu :
1. ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah yang ditetapkan pada tgl 26 februari 2024 dan merupakan perubahan propemperda tahun 2023;
2. ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan yang ditetapkan pada tgl 26 februari 2024 dan merupakan perubahan propemperda tahun 2023;
3. ranperda tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ditetapkan pada tgl 26 agustus 2024 yang termasuk dalam propemperda tahun 2023; dan
4. ranperda tentang pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan ditetapkan pada tgl 26 agustus 2024 yang termasuk dalam propemperda tahun 2023.
selanjutnya terdapat 17 (tujuh belas) ranperda usul pemerintah daerah diantaranya :
1. ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, ditetapkan pada tgl 26 februari 2024 yang termasuk kedalam propemperda tahun 2023;
2. ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten lombok tengah tahun 2025-2045, ditetapkan pada tgl 25 juli 2024 termasuk kedalam propemperda tahun 2024;
3. ranperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 1 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, ditetapkan pada tgl 26 agustus 2024 termasuk kedalam propemperda tahun 2024; dan
4. 14 (empat belas) buah rancangan peraturan daerah kabupaten lombok tengah tentang pembentukan desa baru yang termasuk dalam propemperda tahun 2024.
Selain membahas dan menetapkan ranperda usul dprd maupun ranperda usul pemerintah daerah, dprd kabupaten lombok tengah juga sudah menyelesaikan pembahasan terhadap 3 ranperda komulatif terbuka yaitu :
1. ranperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 ;
2. ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ; dan
3. ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
selain itu, dprd kabupaten lombok tengah juga telah dan sedang membahas beberapa ranperda usul dprd yang termasuk kedalam propemperda tahun 2024 yaitu :
1. rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 24 tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras, usul komisi i;
2. rancangan peraturan daerah tentang pengembangan ekonomi kreatif, usul komisi ii;
3. rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rumah susun sederhana, usul komisi iii; dan yang terakhir adalah
4. rancangan peraturan daerah tentang pondok pesantren, yang merupakan usul komisi iv. dimana tahapan pembahasan ranperda ini masih dalam tahapan harmonisasi di kemenkumham ntb.
2. Rapat-Rapat Paripurna DPRD
Rapat paripurna dprd telah kita laksanakan sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali, dengan rincian : 18 (delapan belas) kali rapat paripurna dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 10 (sepuluh) kali rapat paripurna dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029.
3. Hearing/rapat dengar pendapat umum ;
hearing/ rapat dengar pendapat umum telah dilaksanakan sebanyak 17 (tujuh belas) kali dengan rincian 12 (dua belas) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 5 (lima) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029.
4. Rapat-rapat AKD ;
rapat-rapat alat kelengkapan dprd (akd) dapat kami rincikan sebagai berikut :
1. Rapat komisi telah dilaksanakan sebanyak 54 (lima puluh epat) kali dengan rincian 30 (tiga puluh) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 24 (dua puluh empat) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029 ;
2. Rapat pimpinan telah dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian 3 (tiga) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 2 (dua) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029 ;
3. Rapat badan musyawarah telah dilaksanakan sebanyak 9 (sembilan) kali dengan rincian 6 (enam) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 3 (tiga) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029 ;
4. Rapat badan anggaran telah dilaksanakan sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian 6 (enam) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 2 (dua) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029 ;
Adapun rincian kegiatan rapat badan anggaran adalah sebagai berikut :
1. pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban apbd tahun anggaran 2023 ;
2. pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban apbd tahun anggaran 2023 ;
3. pembahasan rancangan kua-ppas apbd tahun anggaran 2025 ;
4. pembahasan rancangan perubahan kua-ppas perubahan apbd tahun anggaran 2025 ;
5. pembahasan perubahan apbd tahun anggaran 2024 ;
6. pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap perubahan apbd tahun anggaran 2024 ;
7. pembahasan apbd tahun anggaran 2025 ;
8. pembahasan hasil evaluasi gubernur terhadap apbd tahun anggaran 2025 ;
5. rapat badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dimana rapat tersebut dilaksanakan oleh bapemperda periode 2019-2024 1 (satu) kali dan 1 (satu) kali dilaksanakan oleh bapemperda periode 2024-2029 ;
6. rapat badan kehormatan telah dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali oleh badan kehormatan periode 2019-2024 dan 1 kali oleh badan kehormatan periode 2024-2029;
7. rapat pansus telah dilaksanakan sebanyak 30 (tiga puluh) kali dengan rincian 20 (dua puluh) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 10 (sepuluh) kali dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029 ;
Sehingga, jika dijumlahkan keseluruhan rapat yang telah dilaksanakan oleh masing-masing akd berjumlah 114 kali pelaksanaan rapat.
5. Keputusan DPRD
Keputusan dprd telah diterbitkan sebanyak 16 (enam belas) keputusan dengan rincian 8 (delapan) keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan dprd periode 2019-2024 dan 8 (delapan) keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan dprd periode 2024-2029.
6. Keputusan Pimpinan DPRD
Keputusan pimpinan dprd telah diterbitkan sebanyak 14 (empat belas) keputusan dengan rincian 9 (sembilan) keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan dprd periode 2019-2024 dan 5 (lima) keputusan diterbitkan pada masa keanggotaan 2024-2029.
7. Kegiatan Reses ;
Kegiatan reses dprd telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dengan rincan 1(satu) kali reses dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2019-2024 dan 1 (satu) kali reses dilaksanakan oleh anggota dprd periode 2024-2029.
8. Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
1. pembahasan lkpj kepala daerah tahun anggaran 2023 ;
2. monitoring dan evaluasi sebanyak 22 kali dengan rincian :
1. komisi i : 2 kali
2. komisi ii : 5 kali
3. komisi iii : 11 kali
4. komisi iv : 4 kali
Selanjutanya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa dengan telah dipaparkannya beberapa kegiatan DPRD pada tahun sidang 2024 tadi. Maka, masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 dinyatakan ditutup.
” Alhamdulillahirrobbilalamin. Semoga apa yang telah kita laksanakan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 ini, memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, dan bernilai ibadah disisi Allah SWT,” ucap Lalu Ramdhan.
Pada kesempatan tersebut, pimpinan sidang kemudian membuka masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025.
Dijelaskan, bahwa kegiatan DPRD masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025 telah dituangkan dalam keputusan pimpinan dprd nomor 1 tahun 2025.
Secara garis besar, ada beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, yaitu :
1. lanjutan kegiatan panitia khusus i dalam membahas rancangan peraturan dprd tentang kode etik dprd dan panitia khusus ii dalam membahas rancangan peraturan dprd tentang tata beracara badan kehoramatan DPRD.
2. rapat paripurna pengumuman calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030;
3. rapat paripurna dalam rangka pidato perdana bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030;
4. pembahasan ranperda usul dprd baik yang termasuk dalam propemperda tahun 2024 maupun propemperda tahun 2025.
5. kegiatan monitoring dan evaluasi; dan yang terakhir.
6.kegiatan pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban bupati Lombok Tengah tahun 2024.






















