Tiga Desa Dikecamatan Jonggat Bakal Pemilihan PAW || Berikut Caranya.

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dikecamatan Jonggat,Lombok Tengah pada tahun 2025 sebanyak tiga desa yang bakal melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) dikarenakan  sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya lebih dari satu tahun.

 

Tiga desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu diantaranya Desa Gemel,Desa Barejulat, dan Desa Bunkate,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

tiga  desa yang akan melaksanakan pemilihan antar waktu tersebut karena kepala desa sebelumnya  diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir.

 

Berikut tata cara pemilihan Kepala Desa antar waktu melalui Musyawarah Desa:

Sebelum penyelenggaraan Musyawarah Desa, inilah kegiatan-kegiatan yang dilakukan,

 

a. Pembentukan panitia pemilihan kepala desa antar-waktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;

Baca Juga :  Poltekpar Lombok Gelar Donor Darah || Libatkan Seluruh Civitas Akademika

b. Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APBDesa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk;

c. Pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;

d. Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;

e. Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan

f. Penetapan calon kepala desa antar-waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam Musyawarah Desa.

Baca Juga :  Karate Piala Kapolri 2026 Dibuka, Kuota Peserta Terbatas

 

 

Mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyarawah Desa

a. Penyelenggaraan Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;

b. Pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh Musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;

c. Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;

d. Pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan kepada Musyawarah Desa;

e. Pengesahan calon terpilih oleh Musyawarah Desa;

f. Pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui Musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah Musyawarah Desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;

Baca Juga :  Tetangga Sebut Brigjen L. Iwan Sosok Dermawan, Publik Diminta Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

g. Pelaporan calon kepala desa terpilih hasil Musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;

h. Penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan

i. Pelantikan kepala desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian penjelasan singkat tentang tata cara Pemilihan Kepala Desa Antar-Waktu melalui Musyawarah Desa, diambil berbagai sumber referensi, semoga bermanfaat.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 177 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU