PRAYAPOST.COM – Kepala Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Selim yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2019-2020 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dikutip dari https//sipp.pn-Mataram.go.id. (13/12/2024)
Selim divonis 4 tahun penjara dan diberikan pidana denda Rp 200.000.000.dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salama 2(dual bulan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.505 634 730,02 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Berbeda Terdakwa Ahmad Hurairi tidak membayar uang pengganti kerugian negara,
mantan Bendahara Desa Barejulat Ahmad Hurairi divonis 4 tahun penjara dan diberikan pidana denda Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salama 2(dual bulan).
Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Barejulat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-202O, pada 23/10/2023. Dan dilakukan penahan terhadap terdakwa pada 5/7/2024. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Polres Lombok Tengah ditemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2020.






















