Mantan Kades dan Bendahara Desa Barejulat Divonis Hukuman 4 tahun Penjara.

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Kepala Desa  Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Selim yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa (DD) 2019-2020 dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis yang diberikan majelis hakim lebih sedikit dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Dikutip dari https//sipp.pn-Mataram.go.id. (13/12/2024)

 

Selim divonis 4 tahun penjara dan diberikan pidana denda Rp 200.000.000.dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salama 2(dual bulan).

 

Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.505 634 730,02  dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.  dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  BIZAM Layani 167 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 1447 H

 

Berbeda Terdakwa Ahmad Hurairi tidak membayar uang pengganti kerugian negara,

mantan Bendahara Desa Barejulat Ahmad Hurairi divonis 4 tahun penjara dan diberikan pidana denda Rp.200.000.000  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan salama 2(dual bulan).

Baca Juga :  Jaga Ketahanan Pangan Nasional: Kodim Loteng Bersama Kemhan Tanam Jagung di Selong Belanak

 

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menetapkan Kepala Desa dan Bendahara Desa Barejulat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-202O, pada 23/10/2023. Dan dilakukan penahan terhadap terdakwa pada 5/7/2024. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Polres Lombok Tengah ditemukan kerugian negara sekitar Rp 500 juta lebih dalam pengelolaan dana desa dari tahun 2019-2020.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 312 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU