PRAYAPOST.COM – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang – Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak di hotel illira 28/11/2024.
Yayasan Gemilang Sehat Indonesia (YGSI) Sebelumnya Bernama Rutgers Indonesia merupakan lembaga Non Government Organization yang bekerja di Indonesia sejak tahun 1997 untuk pemenuhan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) dan pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YGSI bersama Pemerintah daerah Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah kabupaten Lombok Tengah No. 22 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Lombok Tengah kepada orang muda Lombok Tengah.
Saprudin selaku District Coordinator PtY Lombok Area berharap semoga dengan Perda ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat kabupaten Lombok Tengah untuk menurunkan angka kekerasan seksual di Lombok Tengah.
Sosialisasi Peraturan Daerah kabupaten Lombok Tengah No 22 tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak merupakan sosialisasi pertama kali dilakukan yang melibatkan Forum Anak Desa (FAD) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari kecamatan Jonggat dan Pujut serta Forum anak kecamatan,forum anak kabupaten dan APOLO Lombok tengah. Hadir juga sebagai narasumber yaitu konsultan hukum YGSI Ruli Ardiansyah. SH,.MH. dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Tengah dihadiri Yunanto.

Pada kesempatan itu Yunanto bagian hukum kabupaten Lombok Tengah menyampaikan perda ini merupakan produk hukum yang yang diinisiasi oleh pemerintah daerah bersama DPRD kabupaten Lombok Tengah.
Yunanto menyampaikan peran pemerintah agar perda ini bisa maksimal dan efektif dijalankan oleh semua pihak, sehingga perempuan mendapatkan perlindungan dan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dari kekerasan dan diskriminasi.
Lanjut Yunanto ia berharap dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat luas lebih memahami bahwa pemerintah dan negara akan melindungi dan mendampingi terutama untuk perempuan yang rentan mendapatkan kekerasan di masyarakat.
Konsultan hukum YGSI Ruli Ardiansyah. SH,.MH. menurutnya ada empat ruang lingkup pengaturan dalam perda ini diantaranya pemberdayaan perempuan, pelindungan perempuan, pemenuhan hak anak, dan perlindungan khusus anak yang menurutnya dalam perda ini yang perlu di advokasi yaitu tentang perkawinan anak.
Ruli berharap dengan sosialisasi ini nantinya para peserta dapat memberikan informasi ini ke teman sebayanya yang ada di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal sehingga Perda ini bisa dijalankan secara maksimal dan efektif.
“Sampaikan bahwa perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada di Lombok tengah Perempuan dan Anak”






















