118 Kepala Desa Akan Dikukuhkan Bupati || Kades Tersandung Kasus Hukum Ikut Dikukuhkan.

Sabtu, 13 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sebanyak 118 Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Tengah akan mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, yang akan digelar pada 17/7/2025 di ballroom kantor Bupati Lombok Tengah sesuai dengan undangan yang sudah tersebar di setiap desa.

 

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Rencananya SK perpanjangan masa jabatan kepala desa nantinya akan diserahkan secara simbolis oleh bupati lombok tengah kepada empat desa perwakilan yakni desa Sintung,Desa Pendem,Desa Selebung dan Desa Durian.

 

Dari 118 Kepala Desa dan BPD  yang akan mengikuti pengukuhan,  Kepala desa Gemel dan Barejulat yang saat ini sedang menjalani proses hukum di kejaksaan negeri Praya juga ikut akan di kukuhkan sesuai daftar nama pada surat undangan.

Baca Juga :  Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian kepada Gubernur NTB Lalu Iqbal

 

Kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa  Lalu Rinjani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan Yang akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya adalah semua kepala desa difinitif se-kabupaten lombok tengah sejumlah 118 orang, diantara 118 orang itu ada 2 kades yang diberhentikan sementara terkait masalah hukum, namun tetap mendapatkan hak perpanjangan masa jabatan karena statusnya masih sebaga kepala desa.

Baca Juga :  Lebih Dukung Revitalisasi Kantor Gubernur || Najamuddin Mustafa Dinilai Janggal

 

Diketahui kepala  desa yang tersandung kasus hukum saat ini dikejaksaan negeri Praya yakni kepala desa Gemel dan desa Barejulat keduanya saat ini masih menjalani proses di kejaksaan negeri Praya atas kasus dugaan penyalahguna jabatan.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 24 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU