Kerja Keras DPRD Untuk 14 Desa Baru, Pansus Keliling Tak Kenal Lelah, Ini Tanggapan Kepala Daerah

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Demi definitifkan 14 desa baru di Lombok Tengah NTB, DPRD setempat bekerja keras non stop bahas ranperda. Panitia Khusus (pansus) hingga keliling tak kenal lelah verifikasi data ke 14 desa tersebut.

Kerja keras dan kerja cerdas serta cepat DPRD melalui pansus tersebut, kini membuahkan hasil, sehingga paripurna atas tanggapan kepala daerah terhadap hasil pansus atas pabahasaan 14 ranperda atas 14 desa baru tersebut, digelar pada
13 Juni 2024 bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat.

Menyampaikan tanggapan kepala daerah atas kinerja DPRD tersebut, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr.HM.Nursiah S.Sos, M.Si menyatakan apresiasi setunggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan anggota wabil khusus kepada ketua dan anggota bapemperda dprd kabupaten lombok tengah yang telah memberikan atensi luar biasa atas usul pembentukan peraturan daerah kabupaten lombok tengah untuk tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program pembentukan perda (propemperda tahun 2025) yang telah disetujui merupakan langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah, dimana setiap rancangan peraturan daerah yang masuk dalam propemperda, dalam tahapan pembahasannya oleh pemerintah daerah dan dprd, disamping memperhatikan
kuantitas juga harus memperhatikan kualitas, dengan demikian rancangan peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan dapat memberikan solusi dan memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan kehidupan masyarakat.

Sesuai agenda utama rapat paripurna DPRD atas nama pemerintah kabupaten lombok tengah, wakil bupati menyatakan akan menyampaikan penjelasan atas rancangan
peraturan daerah masing-masing tentang:

1. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kabupaten lombok tengah tahun
anggaran 2023;

2. 14 (empat belas) rancangan peraturan
daerah tentang pembentukan, antara lain:

1) Desa Benue Kecamatan Batukliang;

2) Desa Tojong-Ojong Kecamatan
Batukliang;

3) Desa Monggas Bersatu Kecamatan
kopang;

4) Desa Peseng Kecamatan Kopang;

5) Desa Btu Asak Kecamatan Praya
barat;

6) Desa Jangkih Jawe Kecamatan Praya
barat;

7) Desa Masjuring Kecamatan Praya
barat;

8) Desa Mentokok Kecamatan Praya
Barat;

9) Desa Dahe Kecamatan Praya Timur;

10) Desa Embung Puntik Kecamatan Praya
Timur;

11) Desa Kidang Baru Kecamatan Praya
Timur;

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan Lkpd UNAUDITED 2025 se NTB, Tekankan Transparansi Keuangan

12) Desa Semudane Kecamatan Praya
Timur;

13) Desa Awang Kecamatan Pujut;

14) Desa Nandus Kecamatan Pujut.

“Yang pertama kami akan menyampaikan
penjelasan tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023;
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
merupakan bagian dari rangkaian siklus
pengelolaan keuangan daerah, untuk
memastikan bahwa anggaran yang telah
dialokasikan dapat digunakan secara
efektif, efisien, dan akuntabel dalam
menunjang penyelenggaraan pemerintahan
di daerah dan menjalankan fungsinya
sebagai pelayan publik demi terwujudnya
peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar wakil bupati.

Berkenaan dengan hal tersebut, perlu
disampaikan bahwa salah satu poin
penting dalam pertanggungjawaban
pelaksanaan apbd adalah laporan
keuangan. laporan keuangan pemerintah
kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2023 yang telah disusun dan telah dilakukan pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI) kembali memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya. Capaian tersebut tentunya merupakan hasil kerja bersama.

Untuk itu dalam kesempatan ini tak lupa kami menyampaikan ucapan terima
kasih dan penghargaan yang setinggitingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dprd yang telah menjalankan fungsinya dengan baik terutama dalam hal budgeting dan pengawasan serta kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah kabupaten lombok tengah yang
telah bekerja keras dengan penuh
tanggung jawab dalam pengelolaan
keuangan pada masing-masing perangkat
daerah sebagai entitas akuntansi. capaian
tersebut tentunya tidak terlepas pula dari
dukungan seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah.

“Kita berharap agar laporan
keuangan pemerintah daerah semak in
berkualitas dan bermanfaat dalam
perencanaan, penganggaran, pengendalian
dan pengambilan keputusan di masa-masa
yang akan datang,” tandas wakil bupati.

Adapun garis besar penjelasan terhadap
rancangan peraturan daerah tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 yang menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu:

1. laporan realisasi anggaran
laporan realisasi anggaran yang tersaji
dalam ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
tahun anggaran 2023, meliputi:

A. Pendapatan Daerah

Pada tahun anggaran 2023 pendapatan
daerah kabupaten lombok tengah
dianggarkan sebesar Rp.2.379.733.150.308,00 dan terealisasi sebesar Rp. .2.278.299.769.297,99 atau sebesar 95,74% dengan capaian
realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 74,65%, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah sebesar 99,58% serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan capaian sebesar 99,97%.

Baca Juga :  Samara Lombok, Icon Baru Destynasi Wisata Lombok

B. Belanja Daerah

Pada tahun anggaran 2023 belanja daerah
kabupaten lombok tengah dianggarkan
sebesar rp.2.401.692.492.280,00 dan
terealisasi sebesar rp.2.261.190.989.048,23 atau sebesar 94,15% dengan realisasi masingmasing kelompok belanja daerah, meliputi belanja operasi sebesar 94,47%, belanja modal sebesar 96,34% belanja tak terduga sebesar 75,34%, dan belanja transfer sebesar 96,34%.

C. Pembiayaan Daerah

Pembiayaan daerah merupakan bagian
dari apbd yang salah satu fungsinya untuk
menutupi defisit anggaran, terdiri dari
penerimaan pembiayaan daerah dan
pengeluaran pembiayaan daerah serta
selisihnya yang merupakan pembiayaan
netto. pada tahun anggaran 2023, pembiayaan netto kabupaten lombok tengah dianggarkan sebesar Rp.21.959.341.972,00 dan terealisasi sebesar Rp. 21.975.866.993,73 atau
sebesar 100,08%. selanjutnya dari selisih antara pendapatan dan belanja daerah serta
pembiayaan netto tersebut, terdapat sisa
lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar
Rp.39.084.647.243,49.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih
dalam laporan perubahan sal tahun 2023
terdapat sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang diperoleh dari nilai saldo
anggaran lebih awal dikurangi dengan
penggunaan sal sebagai penerimaan
pembiayaan tahun berjalan ditambah dengan sisa lebih/kurang pembiayaan tahun
berkenaan ditambah dengan koreksi
kesalahan pembukuan tahun sebelumnya.

Neraca akhir per 31 desember 2023 meliputi :

a. aset dengan jumlah keseluruhan
sebesar Rp. 4.090.349.274.582,89
b. kewajiban pemerintah kabupaten
lombok tengah Rp.274.280.400.793,06
c. ekuitas yang merupakan kekayaan
bersih pemerintah kabupaten lombok
tengah sebesar Rp.3.816.068.873.789,84
d. kewajiban dan ekuitas yang merupakan
jumlah dari kewajiban ditambah ekuitas sehingga bernilai sama dengan
nilai total aset.

Laporan operasional dalam laporan operasional (lo) tahun 2023 terdapat surplus lo senilai Rp. 63.601.908.636,26
yang diperoleh dari nilai surplus dari kegiatan operasional ditambah dengan surplus dari kegiatan non operasional ditambah dengan nilai defisit dari pos luar biasa.

Laporan arus kas berdasarkan laporan arus kas per 31 desember 2023 terdapat saldo akhir kas sebesar Rp.38.875.894.228,23.

Laporan perubahan ekuitas
laporan perubahan ekuitas merupakan
laporan penghubung antara laporan
operasional dengan neraca yang
menunjukkan terjadinya perubahan ekuitas
(kekayaan bersih) pemerintah daerah dalam
satu periode pelaporan sehingga diperoleh
nilai ekuitas akhir tahun 2023 sebesar
Rp.3.816.068.873.789,84.

Baca Juga :  Jangan Terlena Zaman! Wabup Tekankan Anak Lombok Tengah Harus Tangguh dan Berdedikasi

2. 14 rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan desa sebagai berikut :

Sebagaimana kita ketahui bersama
bahwa desa adalah satuan pemerintahan
yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri sehingga
merupakan badan hukum. dari dulu hingga
saat ini, desa menjadi fokus perhatian dalam setiap pembahasan tentang sistem
pemerintahan daerah maupun sistem
pemerintahan nasional, karena desa
merupakan subsistem yang tidak dapat
dipisahkan dari sistem pemerintahan daerah, dan nasional.

“Pembentukan atau pemekaran desa
memang ditujukan untuk mengoptimalkan
penyelenggaraan pemerintahan desa dengan suatu lingkungan kerja yang ideal dalam berbagai dimensinya,” kata wakil bupati. P

Desa yang memiliki otonomi luas dan utuh diperuntukkan bagi terciptanya pemerintahan desa yang lebih mampu mengoptimalkan pelayanan publik
dan meningkatkan pemberdayaan
masyarakat lokal dalam skala yang lebih
luas. oleh karena itu, pembentukan atau
pemekaran desa harus didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan obyektif yang
bertujuan untuk tercapainya peningkatan
kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui bersama bahwa pada tahun
2021 pemerintah kabupaten lombok tengah telah membentuk 14 desa persiapan tersebut melalui penetapan peraturan bupati.

Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11
peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengamanatkan bahwa desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai desa persiapan.

Adapun dari 14 desa persiapan tersebut dari hasil kajian dan verifikasi selama 3 (tiga) tahun ini dinyatakan desa persiapan tersebut layak menjadi desa, sehingga pada hari ini kami dapat menyampaikan 14 ranperda pembentukan desa untuk dibahas bersama dewan yang terhormat
sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
rapat paripurna dewan yang terhormat,
hadirin tamu undangan yang kami hormati pula, demikian penjelasan pemerintah daerah terhadap ranperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan apbd
kabupaten lombok tengah tahun anggaran 2023 dan 14 rancangan peraturan daerah tentang pembentukan desa ini kami sampaikan.

“Penjelasan lebih terinci dan lengkap tertuang dalam dokumen naskah akademik rancangan peraturan daerah yang dokumennya telah kami sampaikan melalui sekretaris DPRD kabupaten lombok tengah,” imbuh wakil bupati.

POST TERKAIT

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025
Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna
Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin
Lombok Tengah Luncurkan Logo dan Desain Piala MTQ XXXI NTB 2026
Lulusan SSTD Resmi Diambil Sumpah, Pemkab Lombok Tengah Perkuat SDM Transportasi
Bupati Lombok Tengah Hadiri Penyerahan Lkpd UNAUDITED 2025 se NTB, Tekankan Transparansi Keuangan
Monev Sidekang Lombok Tengah, Diskominfo Tekankan Desa Aktif Publikasikan Informasi Digital
Berita ini 22 kali dibaca

POST TERKAIT

Senin, 15 Juni 2026 - 09:19 WITA

Fraksi-Fraksi di DPRD Loteng, Sampaikan Pemandangan Umum Atas Ranperda Pelaksanaan APBD 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:08 WITA

Sampaikan Hasil Pembahasan Bapemperda, DPRD Loteng Gelar Rapat Paripurna

Senin, 18 Mei 2026 - 09:24 WITA

Sekwan Loteng, Suhadi Kana S.Sos MH Bacakan SK Gubernur NTB PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Senin, 18 Mei 2026 - 09:13 WITA

DPRD Loteng Gelar Sidang Paripurna PAW Muhammad Najib Daud Muhsin

Selasa, 7 April 2026 - 07:08 WITA

Lombok Tengah Luncurkan Logo dan Desain Piala MTQ XXXI NTB 2026

POST BARU