PRAYAPOST.COM – DPRD Loteng jelaskan 2 buah ranperda inisiatif yang akan diajukan ke pihak eksekutif. Penjelasan itu, disampaikan pada rapat paripurna DPRD, Senin 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lombok Tengah, Sri Retnowati sekaligus selaku juru bicara Komisi IV pada rapat paripurna tersebut menyampaikan, salah satu wujud dari pelaksanaan fungsi dprd di bidang pembentukan peraturan daerah adalah diwujudkan melalui kegiatan penyusunan program pembentukan perda bersama kepala daerah; pembahasan bersama kepala daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan perda; dan mengajukan usul rancangan perda.
Sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi pembentukan perda tersebut, komisi iv sebagai bagian dari alat kelengkapan dprd
kabupaten lombok tengah telah mengajukan usul 2 (dua) rancangan perda yang telah tertuang dalam program
pembentukan perda (propemperda) kabupaten lombok tengah tahun
2023 yaitu:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
2. rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Kedua ranperda tersebut di atas, telah melalui beberapa tahapan pembahasan seperti pembahasan di internal komisi iv selaku pengusul, konsultasi publik dengan mengundang seluruh stake holder terkait, proses harmonisasi oleh kanwil kemenkumham provinsi nusa tenggara barat, dan terakhir kedua ranperda
tersebut telah disetujui dalam rapat paripurna dprd kabupaten lombok tengah untuk ditetapkan menjadi ranperda usul DPRD Lombok Tengah.
“Sesuai dengan mekanisme pembahasan ranperda sebagaimana yang tertuang dalam tata tertib DPRD kabupaten lombok tengah,
pada hari ini kami diberikan kesempatan di forum yang terhormat ini untuk memberikan penjelasan atas substansi dari kedua ranperda tersebut,” ucap Sri Retnowati.
Adapun penjelasan atas kedua Ranperda tersebut, disampaikan secara berurutan sebagai berikut:
1. Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan anak dan perempuan korban kekerasan.
Dejelaskan bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak mengalami kecenderungan yang semakin meningkat. faktor pemicu seperti ekonomi, sosial, budaya serta iingkungan sosial semakin kompleks seiring dengan pengaruh
perkembangan teknologi.
perlu langkah secara nyata untuk memberikan perlindungan oleh segenap elemen warga negara sebagai kesatuan dari masyarakat, serta peran pemerintah daerah sebagai pengayom bagi warganya dengan
berbagai program guna melakukan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dilakukan melalui pemberdayaan perempuan dan
optimalisasi potensi yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga diharapkan mampu meningkatkan dan mengembangkan diri
untuk berperan dan terlindungi dari potensi tindak kekerasan.
Kondisi ini akan memperkuat bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap perempuan dengan tetap menjaga peran dan kodratnya sebagai seorang perempuan
untuk berperan dalam mendidik dan mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan keluarganya.
“Upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, menjadi
kewajiban bersama baik itu orang tua, keluarga, masyarakat dan swasta secara holistik dan tidak terpisahkan satu sama
lain,” jelas Sri Retnowati.
Pelayanan masyarakat merupakan garda terdepan pada saat terjadi potensi kekerasan terhadap anak. Mekanisme
upaya pencegahan kekerasan dan pelindungan anak korban kekerasan melibatkan multi sektor yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah. upaya dimaksud dilakukan dengan
arah memberikan rehabilitasi sosial bagi anak korban kekerasan, menyatukan kembali anak korban kekerasan dengan keluarga danl atau iingkungan, dan meningkatkan keberdayaan anak korban kekerasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan pemberian upaya pelindungan perempuan dan anak korban
kekerasan serta untuk kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak korban kekerasan di kabupaten lombok
tengah, maka perlu diatur dalam peraturan daerah. Bagaimanapun juga, kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat, telah menimbulkan dampak luar biasa kepada korban. dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.
Dampak kekerasan seksual semakin menguat ketika korban merupakan bagian dari masyarakat yang marginal secara
ekonomi, sosial, dan politik, atau mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti anak dan penyandang disabilitas.
hadirin sidang dewan yang kami hormati
adapun arah pengaturan ranperda perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan adalah sebagai berikut:
1. Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan
dan anak;
2. Memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis
gender;
3. Memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak
korban kekerasan;
4. memulihkan kondisi fisik, psikis dan ekonomi perempuan dan anak korban kekerasan;
5. kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang terjadi di ranah domestik dan/ atau publik; dan
6. menindak pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak.
sedangkan materi muatan yang harus diatur dalam peraturan daerah tentang pencegahan pernikahan anak
terdiri dari:
1. ketentuan umum;
2. asas dan tujuan;
3. perlindungan perempuan;
4. perlindungan anak;
5. tanggung jawab pemerintah daerah;
6. koordinasi dan kerjasama;
7. peran serta masyarakat;
8. pengawasan;
9. pembiayaan ; dan
10. ketentuan peralihan
2. Rancangan peraturan daerah tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut sejalan dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, semakin nyata adanya perubahan paradigm dalam memandang kecacatan/disabilitas dari pendekatan medical (kesehatan)
dan charity (belas kasihan) yang cenderung hanya diperlakukan sebagai obyek layanan (sebagaimana stereotype terhadap penyandang disabilitas), menjadi model pendekatan pemenuhan hak asasi dan melibatkan mereka sebagai subyek
yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi sampai pada tahap mengevaluasi kebijakan dan program serta
regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan para penyandang disabilitas.
Komisi IV bersama pemerintah kabupaten lombok tengah sebagai bagian dari negara republik indonesia, berkomitmen untuk melaksanakan amanat dari pancasila dan undangundang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten lombok tengah, termasuk tentunya para penyandang disabilitas melalui berbagai kebijakan dan program yang aplikasinya tersebar diberbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Lombok Tengah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam undangundang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas melalui rancangan peraturan daerah kabupaten lombok tengah tentang perlindungan dan pemernuhan hak penyandang disabilitas yang akan mengintegrasikan berbagai
ketentuan hukum untuk menjamin terselenggaranya partisipasi dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
yang meliputi aspek kehidupan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, keagamaan, pendataan, wirausaha, politik dan hukum, olahraga, seni dan budaya, pelayanan sosial, pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi serta
fasilitas publik.
“Hal penting lainnya yang ingin kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa rancangan perda ini juga merupakan implementasi hasil rapat dengar pendapat umum/hearing public para penyandang disabilitas bersama komisi IV dimana disepakati bahwa komisi IV DPRD akan menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi paying hukum bagi pelaksanaan pelindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang ada di wilayah kabupaten lombok tengah,” papar Sri Retnowati.
Berbagai saran dan masukan telah kami terima dari perwakilan penyandang disabilitas baik pada saat pelaksanan hearing maupun saat konsultasi publik.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan peraturan daerah, diantaranya yaitu:
1. prinsip dan tujuan;
2. ragam penyandang disabilitas;
3. hak penyandang disabilitas;
4. pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
5. kewajiban dan tanggung jawab penyandang disabilitas;
6. pencegahan;
7. pengarusutamaan penyandang disabilitas;
8. kelembagaan;
9. koordinasi;
10. partisipasi;
11. perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi;
12. penghargaan; dan
13. pendanaan.
“Demikianlah beberapa pokok pikiran dan penjelasan yang dapat kami sampaikan terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah usul dprd kabupaten lombok tengah. Kami menyadari sepenuhnya bahwa rancangan perda ini tentu masih jauh dari kata sempurna, untuk itu saran masukan berupa kritik yang membangun sangat kami
harapkan dalam tahapan proses pembahasan berikutnya,” pungkas Sri Retnowati.






















