Sidang Kasus ITE || Joni Dituntut 10 Bulan Penjara Oleh Jaksa

Senin, 3 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sidang lanjutan Kasus ITE yang dilaporkan Mantan Gubernur NTB Bang Zul terhadap Terlapor Junaidin alias Joni kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (03/06/2024).

 

Meski Sidang dengan agenda Pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa sempat tertunda dimana agenda tersebut seharusnya berlangsung Minggu lalu, namun karena sesuatu dan lain hal sidang dilanjutkan hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sidang ke lima ini dihadiri tim Penasehat hukum serta Tim Relawan Bang Zul (Pelapor). Selain itu Terlapor Junaidi. Alias Joni juga turut hadir tanpa didampingi Penasehat hukum.

 

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum, mengatakan Terdakwa terbukti bersalah dan kepadanya dituntut penjara 10 Bulan.

Baca Juga :  Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Catat Pertumbuhan Positif Trafik SLLAU Triwulan 1 Tahun 2026

 

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Minggu depan dengan agenda pembacaan tanggapan Terdakwa / Kuasa hukum terdakwa atas putusan yang dibacakan Jaksa penuntut.

 

Kuasa Hukum Bang Zul didampingi seluruh Tim relawan mengaku semua keputusan diserahkan kepada Jaksa, melalui proses hukum yang sedang berjalan.

 

“Hari ini kami Kuasa hukum dan Tim Relawan Bang Zul menghadiri sidang kasus ITE dengan agenda pembacaan tuntutan olek jaksa. Apapun itu hasilnya kita serahkan kepada Pengadilan sebagai bentuk kepatuhan kami kepada proses hukum yang dilakukan,” ungkap Pengacara Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah, SH kepada wartawan, Senin (03/06/2024).

Baca Juga :  Camat Jonggat Membuka Acara MTQ Ke-II Tingkat Desa Barejulat.

 

Pria yang kerap disapa Yudi ini berharap kepada Masyarakat dan semua pihak agar tidak mudah tersulut informasi khususnya terkait kasus ITE antara Bang Zul – Joni yang belum tentu kebenarannya karena dapat memperkeruh suasana. Hingga saat ini pihaknya masih membuka pintu selebar-lebarnya kepada Yang bersangkutan (Joni) untuk minta maaf.

 

“Bang Zul membuka kesempatan seluas-luasnya pintu Maaf bila Joni segera meminta maaf dengan sungguh-sungguh,”pungkasnya.

 

Sementara itu, Ketua Relawan Sahabat Bang Zul Muhammad Rais juga menyatakan hal senada dengan Kuasa Hukum Bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah.

 

“Jika Joni bersedia meminta maaf kepada Bang Zul maka proses hukum ini tidak akan panjang. Namun demikian kami hargai dan hormati apa pun keputusan Joni. Kita tunggu saja sampai sidang ini memberikan Keputusan tetap,”tutupnya.

Baca Juga :  Langkah Strategis ITDC, Inisiatif Perkenalkan Strategi Baru untuk Dorong Konektivitas Penerbangan ke Lombok Melalui FGD

 

Dikonfirmasi media ini Terdakwa Joni mengaku sejauh ini dirinya siap secara lahir bathin menerima apapun yang diputuskan Jaksa nantinya

 

“Alhamdulillah dari perkara ini saya banyak belajar. Hikmahnya bagi diri saya pribadi cukup banyak. Saya akan ambil hikmahnya. Namun dengan segenap jiwa dan raga apapun yang diputuskan Jaksa dalam perkara ini saya nyatakan siap. Resiko apapun yang saya jalani siap akan saya jalani demi sebuah harga diri, “tutupnya.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 16 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU