PRAYAPOST.COM – Lembaga Deklarasi NTB menolak pelantikan yang akan dilaksanakan besok 16/5/2024 oleh KPU kabupaten Lombok Tengah sesuai SK / KPU dengan nomor : 146/PP.04-2-Pu/5202/4/2024
Melalui pres rilis yang diterima media ini 15/5/2024 Ketua Lembaga Deklarasi NTB, Agus Sukandi menduga, proses perekrutan tersebut telah cacat secara Prosedur dikarenakan ada beberapa Oknum Anggota PPK terpilih diantaranya ada yang menjadi pendamping lokal desa, guru infansing, dan staf desa.
“Kami juga menyayangkan Komisioner KPU yang menyebarkan Pengumuman yang tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan. Sehingga kami menduga Komisioner KPU Kabupaten Lombok Tengah telah menyalahi wewenang dalam menyampaikan Pengumuman tersebut.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 pasal 35 ayat 1, hanya melarang keanggotaan partai politik.
“Jadi dari awal sampai akhir proses seleksi sudah sesuai prosedur yang berlaku.”
Terkait soal waktu pengumuman kelulusan,sesuai jadwal yang sudah di tetapkan oleh KPU RI mulai dari tanggal 14-15 Mei 2024.
“Tidak ada prosedur yang kami langgar.”
Pada intinya, pihaknya sudah menjalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Termasuk mengenai tanggapan masyarakat pihaknya sudah klarifikasi disaat wawancara.






















