LSM Kasta NTB Gruduk Bawaslu || Diduga PJ Gubernur Melanggar Netralitas ASN.

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – LSM Kasta NTB menggeruduk Kantor Bawaslu NTB mendesak Bawaslu segera memanggil Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi karena secara terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan hadir di acara partai, Senin, 22 April 2024.

Puluhan anggota Kasta berunjukrasa dengan dikawal aparat kepolisian. Mereka menuntut Pj Gubernur NTB untuk segera dipanggil Bawaslu dan sanksi akibat secara terang menghadiri acara Partai Golkar dalam rangka penjaringan bakal calon Gubernur NTB 2024.

“Kami Kasta NTB akan ke Mendagri untuk meminta pemberhentian Pj Gubernur NTB ini karena secara terang melanggar netralitas ASN,” ujar Ketua Umum Kasta NTB, Lalu Arik Rahman Hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut KASTA, bukan kali pertama Gita terang-terangan melanggar netralitas ASN dengan menghadiri acara partai. Namun hingga sejauh ini belum ada tindakan sanksi terhadap dirinya.

“Pj ini secara terang-terangan melanggar netralitas. Di sisi lain dia mengimbau ASN tidak melanggar netralitas, tetapi dia sebagai pimpinan tertinggi ASN di NTB justru melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Baca Juga :  Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Arik menjelaskan netralitas penjabat kepala daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.

Pada Pasal 7 ayat (2) huruf q, yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan, di mana salah satunya adalah tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik ASN, serta PP 94/2021 tentang Disiplin ASN melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Parpol terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.

“Oleh sebab itu kami meminta Pj Gubernur NTB pensiun dari ASN, mundur sebagai Pj Gubernur karena berbagai manuver politik yang dilakukan mencerminkan tindakan arogan dan tidak memberikan suri tauladan dalam penghormatan terhadap aturan terkait netralitas ASN,” ujar dia.

Baca Juga :  Tim KONI Pusat Turun ke Loteng Cek Kesiapan Venue PON 2028

Kasta juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan saksi dan memberhentikan Lalu Gita Ariadi dalam jabatannya sebagai Pj Gubernur NTB.

Sementara Ketua Bawaslu NTB… (baca selanjutnya)

Ketua Bawaslu NTB, Itratip mengatakan telah mengirim surat permintaan klarifikasi kepada Lalu Gita terkait kehadirannya di acara partai.

“Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memaksa hadirnya orang-orang yang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi sebagai upaya kami di Bawaslu, Bawaslu sudah melayangkan surat tertanggal 16 April dan diterima oleh Gubernuran 18 April 2024,” katanya.

Dia mengatakan jika terbukti melanggar kode etik ASN, maka Bawaslu akan meneruskan ke Komisi ASN (KASN) untuk segera dilakukan penindakan.

“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan. Hasil klarifikasi disertai dengan dokumen yang ada itu kita teruskan ke KASN dalam bentuk rekomendasi,” katanya.

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Gelar Pemantapan dan Evaluasi Penggunaan Siskeudes Bersama Pemkab Sumbawa Barat dan Berikan Apresiasi kepada 5 Pemerintah Desa Aktif

“Kemudian KASN yang memberikan penilaian apakah dokumen yang kita ajukan memunuhi syarat melanggar kode etik atau tidak,” ujar Itratip.

Jika Lalu Gita tidak juga hadir memenuhi klarifikasi Bawaslu NTB, maka Itratip mengatakan akan dilakukan panggilan kedua. Namun jika masih saja tidak hadir maka Bawaslu akan meneruskan rekomendasi ke KASN.

“Kalau sampai hari ini atau besok yang bersangkutan (Lalu Gita) belum hadir maka kami akan melayangkan surat panggilan kedua. Kalau misalnya surat undangan klarifikasi tetap saja tidak dihadiri, maka Bawaslu NTB akan melayangkan langsung hasil kajian dan dokumen yang dimiliki Bawaslu ke KASN,” ujar dia.

Selain Kasta, sejumlah organisasi mahasiswa dan BEM dilaporkan juga akan menggelar aksi serupa di Bawaslu NTB dan Kantor Gubernur NTB. Namun aksi tersebut digelar di hari mendatang.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 5 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU