Penulis : Hamzan Wadi Mahasiswa universitas Nahdlatul ulama Mataram
ARTIKEL PRAYAPOST.COM – Koperasi syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah islam yaitu Al-qur’an dan Hadist.
Pengertian umum dari koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan oprasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa dewan syariah Nasional ( DSN ) Majlis ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan
berusaha dalam bidang -bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba,maysir,dan gharar.
Struktur organisasi dan produk koperasi syariah
Adapun struktur organisasi koperasi syariah terdiri dari pembina/penasehat,pengawas syariah, pengurus, pengawas manajemen, sekretaris, manajer, bendahara, unit perdagangan, unit jasa, unit simpan pinjam dan pembiayaan.
Produk-produk kopersi syariah
Menurut Philip Kotler produk adalah segala sesuatu yang dapat ditawarkan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen.
Macam-macam jenis produk penghimpunan dana dan penyaluran dana oleh Lembaga keuangan syariah sebagai berikut.
Produk penghimpunan dana ( funding )
Pelayanan jasa simpanan atau tabungan berupa simpanan/tabungan yang diselenggarakan adalah bentuk simpan/tabungan yang terikat dan tidak terikat atas jangka waktu dan syarat-syarat tertentu dalam penyertaan dan penarikannya.
Produk penyaluran dana ( financing )
Sesuai dengan sifat dan fungsi koperasi,maka sumber dana yang diperoleh haruslah disalurkan kepada anggota maupun calon anggota. Sifat penyaluran dananya ada yang komersil ada pula sebagai pengemban fungsi sosial. Penyaluran dana koperasi syariah berdasarkan pada unit kerjanya baik unit sektor Riil maupun unit jasa keuangan syariah ( UJKS ), yaitu :
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna untuk mendapatkan sekaligus barang dan jasa,dengan prinsip bagi hasil.






















