Penulis : Sbahri7302@gmail.com Mahasiswa universitas Nahdlatul ulama Mataram
ARTIKEL: PRAYAPOST.COM – Masyarakat di negeri ini tidak begitu asing dengan kata jpegadaian,
terutama pada masyarakat yang tidak bankable atau kesulitan
dalam mengakses pinjaman atau pembiayaan pada perbankan.
Ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang mendesak dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash
atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi altervative
pemecahannya. Jumlah penduduk Indonesia menurut sensus 250 juta
jiwa akan memberikan peluang besar bagi pegadaian. Peningkatan
jumlah nasabah, laba, maupun outlet bukan hanya terjadi pada
pegadaian konvensional, tetapi juga terjadi pada pegadaian syari’ah.
Landasan dalam operasionalisasi gadai syariah adalah Fatwa
Dewan Syariah Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26
Juni 2002 tentang rahn, fatwa nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang
rahn emas dan : 68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily. Penilaian
dalam muamalah, harus diketahui ketentuan tentang rahn dan akad
secara umum. Agar dalam bertransaksi benar-benar full syar’i dan
keuntungan yang di dapat sah serta halal. Dengan begitu keberkahan
insyaallah akan diperoleh dan dirasakan oleh semua, tanpa ada
keraguan-raguan dalam menjalankan praktek pegadaian.
PENDAHULUAN
Kata pegadaian tidak begitu asing pada masyarakat negeri
ini, pada sebagian anggota masyarakat, terutama pada masyarakat
yang tidak bankable atau kesulitan dalam mengakses pinjaman
atau pembiayaan pada perbankan. Pegadaian dijadikan tumpuan
untuk memperoleh dana dengan cepat. Hal ini dikarenakan prosedur
pengajuan memperoleh dana di pegadaian cukuplah sederhana dan
relative cepat serta mudah.
Ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yang
mendesak dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki
dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi
altervative pemecahannya. Saat mengakses jasa perbankan bagi
beberapa masyarakat akan menghadapi administrasi dan persyaratan
yang rumit, sehingga sebagian orang akan datang pada rentenir, meski
dengan bunga yang cukup tinggi. Bagi sebagian orang memiliki
harta yang bisa dijadikan agunan, maka pegadaian pilihannya, sebab
transaksi gadai paling aman, legal dan terlembaga.
Jumlah penduduk Indonesia menurut sensus 250 juta jiwa
akan memberikan peluang besar bagi pegadaian. Dari catatan perum
pegadaian1
terjadi peningkatan nasabah dari tahun ke tahun. Pada
akhir 2008 omset perum pegadaian mencapai 30,51 trilun rupiah.
Kemudian akhir 2009, omset perum pegadaian mencapai 48,4 trilun
rupiah. Laba operasional pada akhir 2009, perum pegadaian mencapai
1 triliun rupiah, sehingga peluang pegadaian sangat terbuka. Dari data
yang ada, 90% barang yang digadaikan adalah emas. Sisanya motor,
mobil ataupun barang-barang elektronik.
PEMBAHASAN
Konsep Pegadaian Syariah
Munculnya praktek gadai syari’ah dikarenakan atas koreksi
system gadai yang telah berlaku lama sejak jaman Belanda. Landasan
dalam operasionalisasi gadai syariah adalah Fatwa Dewan Syariah
Nasional nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 tentang
rahn, fatwa nomor: 26/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn emas dan :
68/DSN-MUI/III/2008 tentang rahn tasjily.
Dalam fatwa DSN menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a). Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan
Marhun (barang) sampai semua utang rahin (yang menyerahkan
barang) dilunasi.
b). Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada
prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali
seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya
itu sekadar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
c). Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya
menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin,
sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi
kewajiban rahin.
d). Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak
boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e). Penjualan marhun
1). Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin
untuk segera melunasi utangnya.
2). Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun
dijual paksa/dieksekusi.
3). Hasil Penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang,
biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya
penjualan.
4). Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan
kekurangannya menjadi kewajiban rahin.
Dari landasan syariah yang telah dibahas pada bagian sebelumnya,
adapun mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan
sebagai berikut: melalui akad rahn, nasabah menyerahkan barang
bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di
tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul
dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan
proses kegiatannya.
Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya
sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah
pihak. Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea
sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa
modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Sehingga di sini dapat
dikatakan proses pinjam meminjam uang hanya sebagai penarik minat
konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Transaksi gadai atau rahn terdapat dua akad, yakni, akad rahn dan
akad ijarah. Dikatakan akad rahn, jika akad utang dengan menggadaikan
harta sebagai jaminan utang tersebut. Kedua, diklasifikasikan akad
ijarah, apabila penyewaan tempat dan jasa penyimpanan harta gadai
tersebut. Pegadaian yang menyewakan tempat dan meberikan jasa
penyimpanan, sedangkan nasabah yang menyewa tempat dan jasa
penyimpanan. Kedua akad akan ditandatangani sekaligus pada saat
nasabah (rahn) menyerahkan hartanya.
Dalam web pegadaian11, biasanya plafon utang yang bisa
diperoleh oleh nasabah maksimal 90% dari nilai taksiran harta yang
digadaikan. Sedangkan jangka waktu maksimal empat bulan. Nasabah
(rahn) mengembalikan utang itu sesuai dengan jumlah utangnya.
Akad ijarah, nasabah dibebani membayar ujrah (bea
penyimpanan) kepada pegadaian. Besarnya nasabah bersedia
membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari
kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada
saat melunasi pinjaman. Membayar biaya administrasi yang besarnya
ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman. Jadi
biaya simpan atau titip itu 0,9% dari nilai taksiran untuk 10 hari atau
2,7% dari nilai taksiran per 30 hari. Apabila jangka waktunya empat bulan (120 hari), biaya simpannya sebesar 10,8% dari nilai taksiran.
Hal ini berbeda dengan gadai konvensional pada perum pegadaian
yang bungannya 9%-12,8% dari nilai utang selama empat bulan.
Ruang Lingkup Pegadaian Syariah
Untuk menilai ketentuan dalam muamalah, maka harus diketahui ketentuan tentang rahn dan akad secara umum. Secara syar’i, oleh Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, kitab ar-rahn12 memberi pengertian rahn adalah menjadikan harta sebagai jaminan kepercayaan atas utang agar utang bisa dibayar dengannya ketika orang yang wajib membayarnya tidak mampu membayarnya.
Buku karangan Sasli Rais, dengan judul Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu Kajian Kontemporer), memberikan pengertian rahn adalah menahan salah satu harta milik
nasabah atau rahin sebagai barang jaminan atau marhun atas hutang/
pinjaman atau marhun bih yang diterimanya13. Menurut Basyir, 14ar-
rahnu (agunan) adalah perjanjian menahan sesuatu barang sebagai
tanggungan utang, atau menjadikan sesuatu benda bernilai. Kemudian,
Ismail Yusanto, 15rahn menurut syara’ adalah menahan sesuatu dengan
cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali.
Dari uraian di atas, definisi rahn tidak ada yang berbeda.
Sebagian memakai istilah rahn untuk menyebut muamalah, sedang
yang lain untuk obyek barang yang diagunkan oleh debitur pada
kreditur, sebagai bentuk isim mashdar.
Allah ta’ala berfirman dalam surat A-Baqarah, ayat 283, yang
berbunyi:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada
barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan
tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah
kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa
yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang
yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan.”
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda:
ِ م ْن يَ ُه ِود ّيٍ
َ
م
َّ
و َسل
َ
ْي ِه
َّ ى اللُ َ علَ
َّ
َر َى ر ُس ُول َّ اللِ َ صل
َع ْن َ عائِ َشةَ قَالَ ْت ْ اشتَ
ا و َر َهنَهُ ِ د ْر ًع ِ ا م ْن َ حِد ٍيد
َطعَ ًام َ
”Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan
Nokepadanya baju besi”. (HR Bukhari dan Muslim)
Nabi SAW bersabda :
ِذَا
ِنَفَقَتِ ِه إ
ِّر يُ ْش َر ُب ب
ُن الدَّ
بَ
ا ولَ
َ
ِذَ َ ا ك َ ان َ مْر ُهونً
ِنَفَقَتِ ِه إ
َّ ” الر ْه ُن يُ ْر َك ُب ب
ْش َر ُب النَّفَقَةُ
ويَ
ِذي يَ ْر َك ُب َ
َّ
ا و َعلَى ال
َ
َك َ ان َ مْر ُهونً
“Al Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila
digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah
apabila digadaikan dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya
nafkah.” (HR Al Bukhori no. 2512)
KESIMPULAN
Dari uraian di atas telah dipaparkan tentang praktek gadai
syari’ah masih terdapat sesuatu masalah apabila penilaian tersebut
menurut ketentuan syara’. Semangat untuk mengkoreksi akad-akad konvensional yang haram agar menjadi akad yang legal secara syari’ah
perlu didukung dan dibesarkan. Tetapi sangat tidak layak, apabila
hukum syara’ hanya dijadikan stempel saja, tetapi substansi akadnya
sendiri tidak berbeda dengan akad konvesional yang tidak syar’i.
Perlu melakukan perubahan akad konvensional agar benar-
benar sesuai dengan ketentuan akad-akad syar’i tanpa mengakali akad
tersebut. Dengan tidak mengutak-atik ulang nash dan menafsirkan
ulang nash, supaya sesuai dan bisa menjadi pijakan hukum dalam
melegalkan keuntungan yang diperoleh seperti akad konvensional.
Apabila memang akad konvensional tersebut tidak bisa dikonversi
sesuai syar’i maka harus berhenti dan tidak boleh mencari kilah atau
trik agar Nampak menjadi syar’i, sehingga akad konvensional yang
tidak bisa dikonversi menjadi full syar’i itu ditinggalkan, walaupun
mendatangkan keuntungan atau maslahat dalam pandangan manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurahman, Yahya, Pegadaian dalam Pandangan Islam. Bogor:
Al-Azhar Press, 2010
Basyir, A.A. Hukum Islam Tentang Riba, Utang-Piutang Gadai.
Bandung: Al-Ma’arif, 1983.
Antonio, M. Syafi’I, Bank Syari’ah Bagi Bankir dan Praktisi
Keuangan. Jakarta: Tazkia Institute, 1999.
BMI.co.id
Harun, Nasrun, Fiqh Muamalat, Jakarta: Jaya Media Pratama, 2000.
Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk Lembaga
Keuangan Syariah, 2001, Edisi 1, Jakarta: Diterbitkan atas
Kerjasama DSN-MUI dan Bank Indonesia.
KUHPerdata,
Nurhayati, Sri dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi
Keempat. Jakarta: Salemba Empat, 2009.
http:pegadaian.co.id, yang di akses pada 17 April 2014, pukul 20.30
WIB
www. Republika.co.id, 1/5/2010. yang diakses pada pukul 19.30,
tanggal 10 Mei 2012.
Rais, Sasli, Pegadaian Syariah: Konsep dan Sistem Operasional (Suatu
Kajian Kontemporer), Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia,
2005.
Tim Penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa
Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989.
Susilo, Y. Sri dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:
Salemba Empat, 2000.
Yusanto, M. Ismail, Pengantar Ekonomi Islam, Bogor: Al-Azhar
Press, 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






















