Penulis : surhendi Mahasiswa universitas Nahdlatul ulama Mataram
ARTIKEL: PRAYAPOST.COM – menurut Robert I. Mher, asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang berisiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi.
Asuransi syariah adalah upaya saling membantu dan berbagi antara sekelompok orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru. Asuransi syariah menggunakan pola pengembalian yang disepakati untuk menghadapi risiko tertentu. Akad yang dilakukan dalam jenis asuransi ini harus sesuai prinsip syariah. Perusahaan pengelola asuransi syariah melakukan manajemen dana tabarru yang berasal dari peserta untuk saling membantu satu sama lain dalam menghadapi risiko (sharing risk). Penggunaan dana tabarru hanya terbatas pada empat hal, yaitu ujrah, santunan asuransi (klaim risiko), membayar reasuransi, dan surplus underwriting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wahbah Az – zuhaili asuransi syariah adalah kesepakatan beberapa individu
untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi saat
salah satu di antara mereka mendapatkan musibah atau
kemudharatan.
Asuransi konvensional merupakan jenis asuransi yang mengutamakan prinsip jual-beli risiko (transfer risk). Dalam asuransi konvensional, tertanggung bergabung sebagai peserta asuransi dan membayar premi untuk mengalihkan risiko ekonomis ke perusahaan asuransi.
a. konsep Asuransi Syariah – Konvensional
Berdasarkan menurut fatwa MUI sendiri, asuransi syariah ini diartikan sebagai usaha untuk saling membantu dan berbagi antara sejumlah uang atau pihak, melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’. Tabarru’ berasal dari kontribusi yang diberikan setiep nasabah asuransi berbasis kan syariah tersebut.
Asuransi konvensional merupakan jenis asuransi yang mengutamakan prinsip jual-beli resiko ( transfer risk ). Dalam asuransi konvensional, tertanggung bergabung sebagai peserta asuransi dan membayar premi untuk mengalihkan risiko ekonomis keperusahaan asuransi
b. produk – akad asuransi syariah
Berdasarkan menurut Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad asuransi mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya: (1) Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong), Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah. (2) akad Tijarah (Mudharabah), Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya. (3) Akad Wakalah bil Ujrah, akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi. (4) Akad Mudharabah Musytarakah, akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Produk Asuransi Syariah
Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya : (1) Asuransi Jiwa Syariah, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila pesertanya asuransi meninggal dunia. (2) Asuransi Pendidikan Syariah, dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia. (3) Asuransi Kesehatan Syariah, asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan. (4) Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah, produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta. (5) Asuransi Kerugian Syariah, asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan. (6) Asuransi Syariah Berkelompok, asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu. (7) Asuransi Haji dan Umroh, asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. .






















