Kasus Korupsi di Disperindag Dompu Rugikan Negara, Massa Minta Dihukum Berat

Selasa, 19 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYAPOST.COM – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Tipikor Mataram. Massa menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat metrologi Disperindag Dompu dihukum berat karena telah merugikan negara ratusan juta, Selasa, 19 Desember 2023.

Massa yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM) NTB meminta hakim memvonis bersalah satu dari tiga terdakwa korupsi di kasus tersebut, yaitu Sri Suzana yang dalam kasus tersebut menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus eks Kepala Disperindag Dompu.

Kordum Aksi, Fadil, mengatakan terdakwa telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp384 juta, sehingga harus diberikan efek jera berupa sanksi yang berat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Segera tangkap, adili dan penjarakan oknum di Disperindag Dompu. Yang kami ketahui bahwa tindakan korup sangat merugikan negara sebesar 384 juta. Ini tidak main-main,” katanya.

Baca Juga :  Viral di Medsos || Puskesmas Puyung Klarifikasi Dugaan Penolakan Pasien

Dia mengatakan, kasus tersebut sangat mencoreng wajah NTB dan membuktikan NTB saat ini belum lepas dari praktik korupsi.

“Jangan sampai dengan hadirnya pejabat korup mencoreng nama baik NTB khususnya Dompu,” tegasnya.

Korlap Aksi, Akbar mengatakan Sri Suzana yang merupakan eks Kadis Perindag Dompu ini patut dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hakim jangan sampai tidak menghukum berat terdakwa.

“Patut kita curigai maka kemudian kita meminta bagaimana kepala dinas juga diadili. Pengadilan Tipikor kita minta adili. Dengan adanya tindak pidana korupsi uang negara sebesar Rp384 juta ini berarti negara sangat dirugikan,” ujarnya.

“Saya meminta majelis hakim memberikan vonis berat terhadap terdakwa,” katanya.

Baca Juga :  Hot Sale 5.5! Tiket MotoGP™ 2025 || Harga Spesial dan Hadiah Menarik Sepanjang Mei

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Ramadhan yang menemui massa aksi, mengatakan majelis hakim pada prinsipnya akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekaligus keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, dia meminta masyarakat bersabar untuk menanti vonis tersebut.

“Tuntutan sudah dibacakan 1,9 tahun terbukti pasal 3. Untuk acara sidang minggu ini tanggapan JPU. Untuk putusan pasti akan dipertimbangkan semua, bukan hanya kepentingan masyarakat tapi untuk kepentingan terdakwa. Intinya adil untuk semua pihak,” ujar Lalu Sandi.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada sebanyak tiga terdakwa. Selain Sri, dua terdakwa lain telah dieksekusi Kejari Dompu. Keduanya adalah Iskandar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan Yanrik selaku pelaksana proyek.

Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023, Iskandar divonis pidana penjara selama satu tahun dan lima bulan serta denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga :  Wakapolres Dan Sejumlah PJU Dirotasi, Kapolres Loteng || Pengembangan Karier dan Kebutuhan Organisasi

Sementara Yanrik, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr tanggal 5 Desember 2023 dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp135 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda miliknya akan dilelang oleh negara. Namun jika tidak memiliki harta benda, akan dipenjara selama enam bulan.

Sementara Suzana saat ini belum divonis. Dia sempat molor dalam pemeriksaan karena menderita sakit vertigo. Dia sebelumnya dituntut satu tahun sembilan bulan penjara oleh jaksa.

POST TERKAIT

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun
Panitia Pilkades Labulia Tetapkan 9.068 DPT Secara Terbuka
Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa
Berita ini 3 kali dibaca

POST TERKAIT

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WITA

Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:42 WITA

Target 145 Ribu Penonton & Gerakkan Ekonomi, Persiapan MotoGP Mandalika Terus Dipercepat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:06 WITA

Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade, Lombok

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WITA

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 05:37 WITA

Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Penguatan Produksi Bawang Putih untuk Kurangi Impor

POST BARU